Hendrawan Supratikno: Pembahasan RUU ‘Omnibus Law’ Sektor Keuangan Belum Dapat Dipastikan
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno. Foto: Dok/nvl
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menjelaskan beleid berjudul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau biasa disebut dengan omnibus law sektor keuangan, belum dapat dipastikan kapan kelanjutan pembahasannya. Sebab, draf RUU tersebut belum selesai dibuat.
“Draf yang ada belum final. Nanti setelah mendapat masukan teman-teman komisi, draf dikirim ke Baleg untuk harmonisasi. Nah nanti baru dibuka untuk diskusi,” ucap Hendrawan kepada awak media, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Di sisi lain, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, Baleg DPR belum memegang draf RUU omnibus law sektor keuangan. Ia mengatakan, draf RUU masih di Komisi XI DPR. “Masih di Komisi XI DPR. Belum dikirim ke Baleg,” ucap Supratman.
Sebagai informasi, RUU tersebut rencananya akan merumuskan ulang 7 UU pendahulunya. Pertama, UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; Kedua, UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia; Ketiga, UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS); Keempat, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Kelima, UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keenam, UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan; Ketujuh, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian. (rdn/sf)